Dengan adanya berita tentang penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dinyatakan pandemi oleh World Health Organization (WHO) dan dalam rangka pencegahan penyebaran lebih lanjut pada lingkungan sekolah SMA GAMA Depok Yogyakarta serta mempertimbangkan :
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2020 tentang “Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan”.
- Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 443/01357 tanggal 19 Maret 2020 tentang “Antisipasi Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)”
- Surat Edaran Dinas Pedidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 421/02280 tanggal 20 Maret 2020 tentang “Pembelajaran Jarak Jauh/Dirumah bagi anak sekolah dalam rangka pencegahan Covid-19”.
- Rapat Koordinasi Dewan Guru SMA GAMA Depok Yogyakarta pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020.
Maka dengan ini SMA GAMA Depok Yogyakarta mengambil keputusan :
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seluruh peserta didik dilaksanakan secara daring (dalam jaringan)/Online. Kegiatan pembelajaran daring dan teknis pembelajaran daring akan disampaikan oleh wali kelas masing-masing sesuai jadwal yang sudah disiapkan sekolah.
- Selama Peserta Didik Belajar di Rumah :
- Mohon orangtua mendampingi anak-anak belajar di rumah.
- Orangtua tidak mengajak anak berpergian apabila tidak penting sekali.
- Tidak mengajak anak-anak ke tempat keramaian atau kerumunan.
- Menjaga pola hidup sehat, minum air putih dan istirahat yang cukup.
- Melaporkan hasil pembelajaran secara daring kepada wali kelas dan masing-masing guru mata pelajaran.
- Keputusan kegiatan belajar mengajar secara daring ini berlaku mulai tanggal 23 Maret s.d. 2 April 2020 untuk peserta didik kelas X dan XI, selanjutnya akan ditinjau ulang sesuai perkembangan situasi. Untuk kelas XII Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal pada tanggal 30 Maret s.d. 2 April 2020.
- Selama pencegahan penyebaran Covid-19 jam pelayanan di SMA GAMA Yogyakarta hanya berlangsung pada pukul 07.30-13.00 WIB.
Demikian pemberitahuan ini dibuat agar mendapat perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.