Dengan Hormat,
Menindaklanjuti perkembangan penyebaran dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Lingkungan Satuan Pendidikan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta serta mempertimbangkan :
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 421/02393 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Maka dengan ini SMA GAMA Depok Yogyakarata mengambil kebijakan :
- UNBK tahun 2020 dibatalkan dan UN tidak menjadi syarat kelulusan.
- Kelulusan SMA GAMA Depok Yogyakarta ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Sekolah, Ujian Praktik dan rerata Rapor semester 3,4,5.
- Bagi siswa yang belum menyelesaikan penilaian tersebut segera menghubungi wali kelas masing-masing.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.